Batam (ANTARA News) - Herregistrasi kendaraan impor berplat seri "X"  dituduh sebagai melanggar hak asasi menusia seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 28. "Resgistrasi ulang kendaraan plat X ini melanggar HAM karena meresahkan masyarakat," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri Daerah Kota Batam Nada Faza Soraya di Batam, Senin.

Ia mengatakan herregistrasi menyebabkan masyarakat tidak lagi memiliki wewenang atas kendaraannya karena tidak boleh balik nama.

Pasal 28 (g) UUD 1945 menyebutkan "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."

"Dengan tidak boleh balik nama, maka masyarakat tidak dapat perlindungan harta benda yang dimilikinya," kata Nada.

Pelarangan balik nama juga menyebabkan administrasi pengusaha berantakan, kata dia.

Dalam faktur pajak, nilai barang kendaraan bermotor menjadi nol, karena tidak bisa balik nama, sehingga merugikan pengusaha.

Sepertinya informasi baru ditemukan tentang sesuatu setiap hari. Dan topik Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah tidak terkecuali. Jauhkan membaca untuk mendapatkan berita lebih segar tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah.

"Bagaimana cara mempertanggungjawabkannya, ada barang tetapi tidak punya nilai," kata Nada.

Her registrasi juga melanggar Pasal 28 (i) yang menyebutkan "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Menurut dia, herregistrasi tidak diperlukan, karena jika kepentikan Polda untuk mendata kendaraan yang menyelewengkan ketentuan impor sebelum 2003, seharusnya bisa dilakukan penyelidikan.

"Penyelidikan saja, tidak usah her registrasi," kata dia.

Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Kepri menyelenggarakan herregistrasi untuk mendata ulang kendaraan impor plat seri X untuk mengetahui kendaraan yang tidak memiliki dokumen sama sekali, tidak memiliki form BB dari bea dan cukai atau berdokumen lengkap.
(Y011/E001)

Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com