Bandung (ANTARA News) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Bandung, Kamis malam sepakat mendirikan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) bagi calon TKI dan TKI. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu TKI Jawa Barat, di Gedung Pakuan.

Disebutkan, kesepakatan bersama itu bertujuan agar pelaksanaan program pelayanan penempatan dan perlindungan TKI sesuai kebijakan yang berlaku bagi penempatan TKI serta mewujudkan pelayanan prima kepada para pencari kerja khususnya di Jabar yang akan bekerja ke luar negeri.

Ruang lingkup kesepakatan bersama itu meliputi peningkatan kapasitas pelayanan terpadu bagi TKI Jabar, penyediaan "data base" ketersediaan calon TKI daerah tersebut.

Upaya itu dilakukan bagi calon TKI yang belum, sedang dan telah dilatih baik calon TKI yang terampil, semi terampil, dan profesional, penyiapan calon TKI yang berkualitas sesuai kompetensi yang diminta negara tujuan penempatan di luar negeri.

Selain itu, penyelenggaraan pelayanan pendataan dan pendaftaran secara "online", penyiapan sarana dan prasarana bagi penyelenggaraan pelayanan penempatan dan perlindungan, pemberian informasi tentang peluang kerja di luar negeri.

Menurut dia, penyelenggaraan bursa kerja luar negeri yang terintegrasi, penyelenggaraan pembekalan akhir pemberangkatan (PAP), penerbitan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN), juga termasuk dalam program tersebut.

Ruang lingkup kesepakatan bersama itu meliputi perlindungan TKI ke luar negeri khususnya bagi TKI Jabar melalui pendataan dan pendaftaran secara "online" serta pelayanan TKI Jabar sesuai kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI.

Kepala BNP2TKI sebagai pihak pertama dan Gubernur Jabar sebagai pihak kedua sepakat melaksanakan koordinasi secara berkala paling kurang tiga kali dalam satu tahun untuk tujuan penyusunan program, kerangka acuan pelaksanaan kegiatan dan evaluasi kegiatan.

Knowledge can give you a real advantage. To make sure you're fully informed about mobil keluarga ideal terbaik indonesia, keep reading.

Kesepakatan bersama berlaku untuk jangka waktu tiga tahun, terhitung sejak ditandatangani oleh para pihak dan dapat diperpanjang, diubah atau diakhiri atas persetujuan para pihak melalui pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak.

Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan kesepakatan bersama itu dibebankan kepada para pihak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing serta sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya nota kesepahaman itu, Jawa Barat menjadi provinsi kedua yang memiliki layanan terpadu satu pintu (LTSP) bagi TKI setelah Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki LTSP pada 2008.

Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin sebenarnya sudah mengeluarkan surat keputusan pembentukan LTSP, tetapi keberadaan layanan tersebut belum dapat direalisasikan karena masalah internal Gubernur, kata Jumhur.

Data dari Pusat Penelitian dan Informasi (Puslitfo) BNP2TKI terdapat sekitar 600 ribu-700 ribu warga Jabar yang menjadi TKI di luar negeri, sedangkan pemberangkatan TKI dari Jabar ke luar negeri setiap tahun mencapai 150 ribu orang.

Gubernur Jabar menyebutkan provinsinya memiliki jumlah TKI terbanyak ketiga di Indonesia.

"Itu terjadi karena Jabar belum bisa memenuhi penyediaan lapangan kerja, selain tidak ada larangan bekerja di luar negeri," kata Ahmad Heryawan.

Tugas pemerintah, katanya, bagaimana mengatur penempatan TKI dengan baik dan melindungi TKI supaya mereka bisa bekerja dengan baik dan sejahtera.

Sedangkan Jumhur menegaskan perlunya revolusi penempatan TKI.(*)

(T. B009/S019/R009)