Padang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diisyaratkan harus independen sesuai dengan amanat UU pemilu yang menyebutkanpemilu dilaksanakan secara tetap, nasional, demokratis dan mandiri. "Setiap anggota penyelenggara pemilu haruslah orang yang independen dan tidak terlibat partai politik tertentu," kata pengamat politik dan tata negara dari Universitas Negeri Padang, Prof. Azwar Ananda, di Padang, Sabtu.

Dia mengungkapkan hal tersebut menanggapi kebijakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, bahwa tim dari kementeriannya sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggara Pemilu yang menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.

Prof. Azwar Ananda yang juga Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNP tersebut menyambut baik inisiatif Mendagri untuk segera membahas RUU tersebut karena keberadaannya mendesak terkait adanya sejumlah daerah yang masih akan menyelenggarakan pemilu.

If you find yourself confused by what you've read to this point, don't despair. Everything should be crystal clear by the time you finish.

"Ini penting untuk segera dibahas, karena keberadaan RUU ini bernilai strategis untuk segera direalisasikan.

Menurut dia, KPU merupakan ujung tombak dari penyelenggaraan pemilu, jadi harus terjaga independensinya.

"Jangan sampai nanti anggota KPU juga menjabat anggota partai politik tertentu, tentu akan terjadi bias," katanya. (AH/KWR/K004)

Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com